Tuesday, December 2, 2008

Satuan Pol PP Kabupaten Sumedang Razia Minuman Keras

SUMEDANG - Sebanyak 139 botol minuman keras merk KTI, Rajawali dan Anggur Merah berhasil diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dalam razia yang dilaksanakan pekan lalu di Kecamatan Jatinunggal dan Wado.

Operasi yang dipimpin Yudi Prasetyo Kepala Seksi Penyidikan pada Kantor Pol PP Kabupaten Sumedang ini, sasarannya selain minuman keras, juga menertibkan dua pengusaha gergaji yang tidak memiliki ijin gangguan ( HO).

Menurut Yudi, operasi ini digelar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Perda Nomor 17 tahun 2003 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

Hsita asil operasi yakni sebanyak 139 botol minuman keras disita dari dua tempat yang berbeda yaitu warung milik Fitriadi (25) di Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal sebanyak 17 KTI dan 3 botol Anggur Merah.

Sedangkan sisanya sebanyak 109 botol minuman keras ras hasil sitaan dari warung milik Erikson Santiago (29) di Desa Cisurat, Kecamatan Wado, yaitu 37 botol merk Rajawali dan 72 botol Anggur Merah.

"Para pedagang lain seperti sudah sudah mengetahui lebih dulu setelah mendapat telepon dari temannya, sehingga banyak warung yang tutup," tutur Yudi

Sementara itu, dua perusahaan penggergajian yang tidak memiliki ijin yaitu milik Unan Suganda atasnama Dommo di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal dan milik H M Kohim Nurzaman (52).

"Dari lima perusahaan penggergajian yang kita datangi, memang hanya 2 yang tidak memiliki ijin gangguan (HO)," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan monitoring untuk penegakan Perda. Adapun berkas keempat berkas pelaku pelanggaran, Senin (1/12) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: