Wednesday, December 3, 2008

Melanggar Peraturan Daeah, 2 SPBU Terkena Tipiring

SUMEDANG - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yaitu berlokasi di Cicapar dan SPBU mini di Rancapurut, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam terkena tindak pidana ringan, karena diduga tak memiliki ijin operasi sehingga dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 tentang retribusi ijin gangguan.

Yudi Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, mengatakan SPBU mini yang terancam kena tipiring tersebut adalah milik Wawan Kuswandi (37) di Rancapurut dan SPBU besar di Cicapar, Kecamatan Situraja milik Denni Irvan Lubis (29).

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut hari Rabu di SPBU Rancapurut, ternyata pemilik tak memiliki ijin. Sedangkan di Cicapar memiliki HO, tetapi tak bisa memperlihatkan surat ijin sehingga sama terancam kena tipiring," katanya.

Dijelaskan, menurut rencana berkas perkara kedua SPBU ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis, (4/12). Upaya ini, lanjut Yudi, dilakukan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 tentang retribusi ijin gangguan.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: