Saturday, December 13, 2008

Dua Kecamatan "Boyot", Sumedang Lunas PBB 2008

SUMEDANG - Meskipun masih terdapat dua kecamatan yang "boyot" (lamban), realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2008 di Kabupaten Sumedang, paling telat tanggal 20 Desember 2008, bisa lunas 100 persen.

Hanya saja, nilai target PBB 2008 sebesar Rp 8,787,284,871 dari 26 wilayah kecamatan dengan jumlah wajib pajak sebanyak 735.187, target bisa ditutupi dengan penerimaan PBB dari PT Sunson senilai Rp 310 juta.

"Kita optimis, target PBB 2008 bisa dicapai, dan target ini bisa ditutupi dengan nilai pajak dari PT Sunson yang telah siap membayar pajak pajak tanggal 20 Desember nanti," kata H Ramdan R Dedi, Kepala Dinas Pajak Kabupaten Sumedang, Jumat (12/12).

Keyakinan tersebut, kata Ramdan, karena setiap tahun PT Sunson tidak pernah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. "Kita sudah mendapat kepastian dari Sunson yang siap membayar tanggal 20 Desember," tandasnya.

Sementara itu, dari 26 kecamatan yang ada, hingga tanggal 20 Nopember 2008, hanya Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung yang belum mampu melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008.

Kecamatan Cimanggung dengan target penerimaan PBB 2008 sebesar Rp 606.340.418 (30.531 wajib pajak) sampai tanggal 28 Nopember 2008, realisasi penerimaan Rp 349.021.081 (59,11 persen).

Sedangkan Kecamatan Jatinangor dengan target penerimaan PBB 2008 sebesar Rp 1.078.419.767 (27.533 wajib pajak) terhitung sampai tanggal 28 Nopember 2008, realisasi penerimaan mencapai Rp 641.580.517 (59,60 persen).

"Kita sudah menerjunkan petugas ke dua kecamatan tersebut untuk melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya. Insya Allah, jumlah penerimaan akan bertambah," kata Ramdan.

Ramdan mengakui, khusus untuk kedua wilayah kecamatan tadi, memang belum memiliki sejarah bisa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. "Paling tinggi bisa merealisasikan penerimaan PBB ini mencapai 85 persen. Angka ini sudah luar biasa," katanya.

Menurut dia, oersoalan klasik yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung tersebut yaitu, banyak pemilik tanah dan bangunan yang tinggal di luar Kabupaten Sumedang.

"Ini memang persoalan klasik tetapi belum bisa kita pecahkan. Masalahnya, apabila kita kejar ke alamat wajib pajak, jelas memerlukan anggaran yang cukup besar. Keterbatasan biaya operasional inilah yang menjadi kendala bagi kita," jelasnya.

24 kecamatan yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008, masing-masing Kecamatan Cisarua; Cibugel; Tanjungkerta; Jatigede; Cimalaka; Buahdua; Wado; Surian; Jatinunggal; Sukasari; Darmaraja.

Selain itu, Kecamatan Conggeang; Paseh; Tomo; Tanjungmedar; Ganeas; Pamulihan; Rancakalong; Situraja; Sumedang Selatan; Tanjungsari; Sumedang Utara; dan Ujungjaya.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: