Wednesday, December 17, 2008

Kuasa Masyarakat Desa Tarunajaya Pertanyakan Ganti Rugi Proyek Waduk Jatigede

SUMEDANG - Merasa penasaran tentang pembayaran ganti rugi Proyek Waduk Jatigede (PWJ), sebanyak sembilan Kuasa Masyarakat dari Desa Tarunajaya, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bertandang ke Pemkab Sumedang, Rabu (17/12).

Kesembilan Kuasa Masyarakat Desa Tarunajaya tersebut masing-masing Darja, Sukri, Anda Mulyana, Sulma, Memed, Komar, Jaenudin, Abdul Fatah, dan Dasa Saputra. Mereka didampingi Dedi Kusmayadi dari LSM.

Menurut Dedi, kedatangan mereka untuk mempertanyakan soal ganti rugi tanah dan bangunan yang akan terkena elevasi PWJ, yakni lahan milik 150 Kepala Keluarga seluas 4 hektare.

Dijelaskan, setelah dilaksanakan pendataan di lapangan,pada awal Desember 2008 Kuasa Masyarakat tadi mempertanyakan soal ganti rugi ini melalui Kepla Desa Tarunajaya, Udin Wahyudin.

"Dari sana mereka merasa kurang mendapat keyakinan tentang ganti rugi ini. Karenanya, mereka ingin lebih memastikan sehingga datang ke Pemkab ini," katanya Dedi.

Kuasa Masyarakat tadi diterima Surrys Laksana Putra, Kabag Infrastruktur Sekretariat Daeran (Setda) Sumedang, yang juga Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Menurut Dedi, dengan adanya peningkatan elevasi PWJ maka terdapat tanah masyarakat yang mesti dibebaskan. "Soal pembebasan ini tidak ada persoalan. Nah, yang menjadi persoalan adalah soal waktu pembayaran dan nilai ganti rugi," katanya.

Adapun usulan masyarakat tentang nilai ganti rugi yakni untuk permukiman Rp 2 juta/M2; tanah darat Rp 1 jta/tumbak; dan tanah sawah Rp 1,5 juta/tumbak.

"Ini usulan masyarakat. Soal harga ini kepastiannya nanti dalam agenda musyawarah. Sedangkan soal kepastian waktu pembayaran adalah pasti, cuma waktunya tidak sekarang," ungkapnya.

Sementara itu, Surrys L Putra saat dihubungi, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah dan bangunan di Desa Tarunajaya itu pasti.

"Tetapi tidak dapat dilakukan sekarang, soalnya pembayaran ini harus bertahap. Artinya kita menyelesaikan wilayah yang sudah siap pembayaran," tandasnya.

Panitia Pembebasan Tanah merencanakan, akan melangkah untuk proses pembebasan ini yakni pada tahun 2009. "Kita sudah meyakinkan bahwa pembayaran itu pasti, dan waktunya tahun depan. Masalah harga itu akan kita tempuh melalui mekanisme musyawarah," tambah Surrys.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: