Monday, December 1, 2008

Pemilu Legislatif 2009: Centang atau Coblos, Suara Sah!

SUMEDANG - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2009, ternyata tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sederet. Salah satu di antaranya, sosialisasi teknis pencoblosan kartu suara, yang semula dicoblos saat ini dicentang.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian khusus dari KPU Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pasalnya, masyarakat masih perlu diingatkan sebelum memasuki hari "H" palaksanaan Pemilu 2009, terutama soal pencoblosan surat suara.

"Memang sesuai aturan bahwa Pemilu 2009 setiap pemilih harus mencentang surat suara. Tetapi sah juga jika pemilih mencoblos di tempat yang benar," kata Asep Kurnia, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (1/12).

Karenanya, KPU Sumedang telah melakukan sosialisasi teknis pencoblosan Pemilu 2009, yang dilaksanakan 18 - 27 November 2008 di 26 kecamatan yang ada..

Kepastian tentang mencentreng ini, katanya, telah dituangkan dalam ketetapan KPU Pusat. Mencentang hanya dilakukan satu kali baik pada gambar partai politik, nomor urut calon legislatif, atau nama calon legislatif.

Hanya saja, Asep memprediksi bakal banyak warga yang tidak mencentang tetapi mencoblos. Dalam kasus ini, jelas Asep, suara akan dianggap sah asal pemilih mencoblos surat suara satu kali.

“Dalam undang-undang disebutkan suara yang sah adalah yang diberi tanda satu kali. Jadi apakah mau dicentang atau dicoblos memakai alat penanda, akan dianggap suara sah asal hanya satu kali,” tandasnya.

Kecuali itu, katanya, terdapat juga suara yang dianggap sah seperti apabila seorang pemilih mencentang nomor dua sampai nomor tiga. Suara inipun akan dianggap sah.

“Tentu saja kami akan melihat titik awal dia mencentang. Meskipun ada centangan masuk ke nomor tiga, tetapi titik awal dia menulis di nomor dua. Maka dianggap memberikan suara kepada caleg nomor dua,” paparnya.

Sementara itu tentang suara tidak sah, adalah surat suara yang ditandai dua kali baik dicentang atau dicoblos. “Misalnya pemilih mencentang gambar partai dan nomor urut sekaligus, maka itu dianggap tidak sah,” tandasnya.
.
Diakui, istilah suara dianggap sah pada Pemilu 2009 akan mengundang kontroversi terutama protes dari para calon legislatif. Maka KPU Sumedang akan mengundang para calon legislatif agar dikemudian hari tidak terjadi konflik.

“Para caleg akan diundang soal suara dianggap sah agar ada kesepahaman. Begitu juga para saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara,” ucap Asep.

Guna menindaklanjuti sosialisai baru-baru ini, KPU akan pula menyelenggarakan sosialisasi yang lebih fokus terhadap grup diskusi. Sebab, kata Asep, hasil dari sosialisasi tahap I tersebut setidaknya KPU menangkap dua hal penting.

"Maka KPU memandang penting untuk mengundang grup diskusi termasuk partai politik, agar kemungkinan terjadinya persoalan di kemudian hari, dalam pemecahannya bisa dengan mudah terselesaikan," tambah Ketua KPU Kabupaten Sumedang ini.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: