Tuesday, December 16, 2008

Rencana Kenaian PPJ Sah-Sah Saja,Tingkatkan Pelayanan

Rencana kanaikan pajak penerangan jalan (PPJ) 3 persen menjadi 6 persen yang akan diatur dalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), selain bisa meningkatkan pendapatan asli daerah juga menunut pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun pemerintah meningkat juga.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menghadirkan pengurus Asosiasi Pemeritah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Sumedang, Senin (15/12).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin H Minan Sukarnan tersebut, mencoba mendengar saran dan pendapat mengenai tiga buar Rancangan Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Pajak Reklame, dan Raperda tentang Pajak Hiburan.

Di antara materi bahasan yang cukup menarik yakni soal rencana kenaikan pajak penerangan jalan, yang semula hanya 3 persen menjadi 6 persen yang hanya akan diberlakukan bagi pemasang listrik 900 VA ke atas.

Minan Sukarnan memperhitungkan, bahwa kenaikan pajak tersebut akan meningkatkan pendapatan daerah, dari semula Rp 20 milyar per tahun, menjadi Rp 24 milyar, yang akan diterima dari Perusahaan Listrik Negara.

Rencana kenaikan pendapatan daerah tersebut, kata Minan, diharapkan akan memenuhi harapan masyarakat yakni pembangunan sebanyak 700 tiang tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga Kabupaten Sumedang akan terang benderang di malam hari.

Sementara itu, Warson, Bendahara ABPEDSI menyebutkan, kenaikan pajak PPJ dinilai sah-sah saja apalagi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hanya saja, Warson menuntut agar kenaikan PPJ tersebut mengharuskan adanya feed back tentang pelayanan pemerintah atau Perusahaan Listrik Negara terhadap masyarakat.

Senada dengan Warson, Wakil Ketua APDESI Yosef Nugraha, mengatakan peningkatan pelayanan pemerintah, di antaranya harus menyentuh masyarakat konsumen di saat terjadi tunggakan.

"Selama ini jika terjadi tunggakan, PLN dengan kekuasaannya langsung memutus jaringan listrik. PLN tidak melihat latar belakang terjadinyatunggakan. Disinilah pernan Pemeritah Kabupaten untuk membantu masyarakat seiring dengan kenaikan pajak tadi," tegasnya.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: