Wednesday, December 3, 2008

Pengisian Bensin tak Penuhi Takaran 7 SPBU Disegel

SUMEDANG - Sebanyak 7 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini disegel. Pasalnya, setelah dilakukan pengujian dari setiap 20 liter bensin rata-rata kurangnya antara 500 mili liter hingga 900 mili liter, bahkan terdapat kekurangan hingga 1 liter.

Akibatnya, untuk sementara waktu ketujuh SPBU tersebut tak dapat dioperasikan, karena mengalami masalah pada mesin sehingga bensin yang dijual tak sesuai takaran.

Hal ini diketahui setelah tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Investasi (Disperindagves) Kabupaten Sumedang, Disperindag Provinsi Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan unsur LSKSM Bidang Perlindungan Konsumen melakukan operasi mendadak selama dua Selasa - Rabu (2-3/12).

Wawan Hudawan, Kepala Seksi Perdagangan Kecil dan Menengah Disperindagves Sumedang, yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumedang, mengatakan ketujuh SPBU yang disegel tersebut terletak di Panyindangan, Selaawi, Pasirbiru, Cipameungpeuk, Rancapurut, Ganeas dan Dustan.

Dikatakan, operasi mendadak ini dilaksanakan dalam upaya penegakkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.

Menurut Wawan, dalam operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut ini, setelah sebelumnya dilakukan pengujian dengan hasil rata-rata setiap 20 liter bensin ternyata terdapat kekurangan antara 500 mili liter hingga 900 mili liter, bahkan terdapat kekurangan hingga 1 liter.

"Ini sangat merugikan konsumen. Sementara yang bisa ditolelir yaitu setiap 20 liter ini kurangnya sekitar 100 ml," kata Wawan.

Sedangkan untuk penertiban kembali Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum agar memenuhi syarat takaran, mulai Kamis (4/12) akan dilakukan tera ulang terhadap semua Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Sumedang.

Dijelaskan, jumlah SPBU besar di Kabupaten Sumedang saat ini sebanyak 24 buah dan SPBU mini sebanyak 28 buah.

Arief Muh Faiza, tim ahli tera dari Disperindagves Provinsi Jawa Barat l mengatakan, bagi SPBU mini yang disegel belum bisa beroperasi selama alat ukurnya belum ditera ulang.

Kepada pemilik SPBU, diwajibkan untuk membuat pernyataan, mengajukan permohonan kembali untuk melaksanakan tera ulang.

Diakui, penyebab rusaknya mesin adalah alat ukur sudah dimakan usia, sering diperbaiki dan pada umumnya tidak mengetahui tempat tera ulang.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: