Monday, November 24, 2008

Raperda Pajak Tingkatkan PAD bisa Kendalikan Pemakaian Listrik

SUMEDANG - Meskipun sudah memasuki masa akhir tahun 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Senin (24/11).

Ketiga buah Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang pajak hiburan; Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 9/1998 tentang pajak penerangan jalan umum; dan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 10/2005 tentang pajak reklame.

H Ramdan Rohendi Dedi, Kepala Dinas Pajak Kabupaten Sumedang, menyebytkan bahwa penyampaian ketiga buah rancangan peraturan daeran tadi telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sumedang Taufiq Gunawansyah.

Menurut Ramdan, usulan tentang tiga buah Raperda ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Selain itu, katanya, agar peraturan daerah bisa kompetitif dengan kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Barat.

"Tetapi hasil kajian kita tentang Raperda ini, akan berdampak terhadap penghematan pemakaian energi listrik. Sebab, regulasi yang kita usulkan kepada DPRD akan memiliki fungsi pengendalian," kata Ramdan.

Dijelaskan, dalam Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), selama ini diberlakukan tarif rata-rata. "Nah, dengan peraturan daerah ini, akan berubah menjadi progresif dengan azas berkeadilan. Lebih besar pemaiakan, maka akan berakibat besar pula pembayaran PPJU," katanya.

PPJU dengan daya 450 volt ampere (VA) nilai pajaknya tidak naik. Lain lagi dengan daya 900 VA ke atas dari nilai pajak 3 persen menjadi 6 persen. "Ini yang dimaksud berkeadilan tersebut,"tutur Ramdan.

Berbicara tentang pajak reklame, Kabupaten Sumedang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 10/2005. "Namun diperlukan penyesuaian-penyesuaian agar lebih kompetitif dengan daerah lain dengan nilai kenaikan rata-rata 20 persen," tandasnya.

Pajak Reklame, khusus untuk perusahaan rokok atau minuman mengandung alkohon, diusulkan nilai pajaknya naik hingga 25 persen darai nilai pajak pokok.

Sedangkan Pajak Hibuuran, peraturan daerah ini sama halnya dengan kedua Raperda tadi, yakni selain bisa lebih kompetitif terutama dengan Bandung.

Sejak lama, lanjut Ramdan, pemberlakukan pajak tontotan dihitung berdasarkan golongaan, sedangkan sekarang ini dhitung berdasarkan harga ticket masuk.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share

No comments: