Monday, November 10, 2008

Pejabat Kependudukan Nakal: Denda 1 Milyar Rupiah

SUMEDANG - Pejabat pelaksana pembuat akta kependudukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia kini diancam sanksi membayar denda hingga Rp 1 milyar, apabila terbukti melakukan pencetakan blanko/dokumen kependudukan sendiri, karena dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan dokumen.

Sanksi berat tersebut akan secara permanen dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), meskipun saat ini masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sumedang.

Naya Sunarya, Ketua Pansus II ketika dihubungi, Senin (10/11), mengatakan Pansus sedang menyelesaikan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.

Menurut dia, sesuai ketentuan bahwa mulai tahun anggaran (TA) 2009 setiap kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan administrasi kependudukan. "Mau tak mau Kabupaten Sumedang harus melaksanakannya, betapapun beratnya soal pembiayaan," ungkapnya.

Dikatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dinilai sangat positif ini, ternyata membutuhkan biaya sangat besar hingga mencapai Rp 9,5 milyar.

"Itu biaya secara keseluruhan dan biaya ini untuk merealisasikan program kependudukan yang akan dilakukan secara bertahap sampai 2011 nanti. Insya Alloh, legislatif akan mendorong pihak eksekutif untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi, agar beban kita tidak terlalu berat," tandasnya.

Salah satu yang menarik dalam administrasi kependudukan ini adalah akan terciptanya ketertiban administrasi kependudukan, karena setiap warga negara hanya akan memiliki sebuah NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Jadi tidak akan terjadi lagi warga memiliki double kartu tanda penduduk (KTP). Dengan lahirnya NIK, orang akan sulit membuat dokumen kependudukan ganda, sebab perangkat yang digunakan akan berlaku online dan nasional," katanya.

Yang menarik lainnya, tambah Naya, dalam Raperda tentang penyelenggaraan kependudukan tersebut, dicantumkan sanksi bagi para pelanggar terutama bagi pejabat pelaksana di instansi pemerintah.***


No comments: