Thursday, November 20, 2008

Program Administasi Kependudukan, Harus Tetap Jalan di Tahun 2009

SUMEDANG - Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, mesti tetap berjalan sekalipun harus dihadapkan kepada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 mengalami kevakuman.

Soalnya, program SIAK ini masih harus melalui proses persiapan dasar di antaranya penyusunan Detail Engineering Disgn (DED) dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Karenanya, pada tahun anggaran 2009, program SIAK senilai Rp 9, 5 milyar tersebut tak akan terlalu memberatkan beban APBD. Untuk memulai pemberlakuan sistem informasi administrasi kependudukan masih diperlukan persiapan-persiapan selama satu tahun 2009 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan drg H Agus S Rasjidi, Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (Disduk, KB dan Casip) Kabupaten Sumedang, Kamis (20/11).

Dijelaskan, program SIAK secara nasional harus tuntas pada tahun 2011. "Jadi untuk memasuki program ini, selain dilaksanakan secara bertahap, dan yang paling penting dalam pelaksanaannya diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)," kata Agus.

Menurut dia, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan hingga kini masih dalam proses penetapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Pada awalnya akan ditetapkan DPRD hari Kamis ini, cuma karena masih ada rancangan peraturan daerah lainnya yang belum tuntas, penetapan Perda kita akhirnya ditunda pihak legislatif," paparnya.

Berbicara tentang hasil studi banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum lama ini, yaitu untuk melakukan orientasi pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Hasil studi banding tersebut di antaranya berupa masukan dari Yogyakarta maupun Bantul dalam pelayanan dasar di bidang kependudukan dan catatan sipl yang telah mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan.

Di Yogyakarta, tutur Agus, memang telah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2007. Sementara di Kabupaten Bantul masalah kependudukan ini
telah diatur dalam Perda nomor 26 tahun 2008.

Khusus di Yagyakarta penyelenggaraan administrasi kependudukan telah dilakukan secara online bekerjasama antara Pemkot Yogyakarta dan pihak ketiga menggunakan dial up dan bisa dimanfaatkan dinas/instansi secara online.

Sedangkan di Kabupaten Bantul, memang masih dilaksanakana secara off line, tetapi saat ini sedang dibangun mempergunakan base tranmission system (BTS) yang ditargetkan pada tahun 2009 bisa dipergunakan secara online.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share

No comments: