Monday, January 5, 2009

Penurunan Tarif Dasar Angkutan 5-10 Persen Kini masih Dibahas Organda dan KKU

SUMEDANG - Rencana penurunan tarif angkutan pasca turunnya harga BBM, kini masih dalam proses pembahasan. Pemkab Sumedang, Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Telematika (Dishubtel) telah meminta DPC Organda untuk melakukan pembahasan dengan pengusaha angkutan.

Hal itu dikemukakan H Ade Setiawan, Kepala Dishubtel Sumedang, Senin (5/1). Ia membenarkan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan sesuai Peraturan Menhub nomor 54/2008.

Menurut Ade, penurunan tarif berdasarkan Permenhub tersebut berkisar antara 5 - 10 persen. Apabila diterapkan di wilayah kabupaten Sumedang, maka penurunan tarif tersebut maksimal Rp 100.

Diakui, penurunan tarif dasar angkutan pasca dua kali penurunan harga BBM, mau tak mau harus dilaksanakan.

Pada saat ini, kata Ade, rencana penurunan tarif ini masih disosialisasikan jajaran DPC Organda Sumedang.

Pada tahap ini, kata Ade lagi, pihak Organda melaksanakan pertemuan dan pembahasan bersama pengurus KKU (Kelompok Kerja Usaha) Angkutan.

"Sudah dilaksanakan dua kali pertemuan dan belum diperoleh kesimpulan berapa sebenarnya nilai penurunan tarif dasar angkutan di Sumedang," paparnya.

Kecuali itu, Pemkab Sumedang masih perlu mendengar aspirasi yang berkembang di level Organda dan pengusaha angkutan, untuk melaksanakan pembuatan regulasi tarif dasar angkutan ini.

Berdasarkan pengamatannya, kemungkinan terjadinya penurunan tarif angkutan tadi, bisa diterapkan untuk angkutan pelajar.

"Ini belum pasti. Sebab, bagaimanapun pertama kita harus mendengar kesimpulan dari Organda dan KKU, dan perlu dilakukan pengkajian mendalam sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Bupati," ungkapnya.

Diharapkan, proses dan penetapan penurunan tarif angkutan (angkutan perkotaan dan perdesaan) di Kabupaten Sumedang ditagetkan tuntas dalam bulan Januari 2009 ini.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: