Monday, January 12, 2009

Swastanisasi Perparkiran di Sumedang GIP Parking alami Kendala

SUMEDANG - Dunia perparkiran yang digarap pihak ketiga, CV GIP Parking, memang sulit mencapai target untuk kontribusi terhadap pendapatan daerah. Persoalannnya, potensi yang direkomendasikan Dishubtel, jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Bukan itu saja, meskipun Sumedang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11/2005 tentang pajak retrisbusi parkir, namun sampai saat ini belum adanya petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (Juklak/Juknis).
"Sebenarnya masih banyak yang harus disempurnakan. Dan ini yang ingin saya sampaikan kepada Bupati Sumedang (H Don Murdono, red)," kata Galih Cahyadi, Direktur CV GIP Parking, Senin (12/1).
Menurut dia, target yang dirancang Dishubtel Sumedang untuk tahun anggaran 2009 senilai Rp 400 juta. "Ini tidak realistis. Lihat saja, kondisi riil di lapangan dengan konsep potensi sangat jauh berbeda," katanya.
Dijelaskan, dari 112 titik lokasi parkir (Kota I, Kota II, Barat, Utara, dan Timur), realisasi penerimaan perparkiran masih banyak yang menyetorkan Rp 2000 -- Rp 5000 per hari.
Bahkan, kata Galih, dari 112 titik lokasi parkir yang dikelola 152 juru parkir, ternyata terdapat 20 buah titik lokasi yang pasiv. "Artinya tidak bisa digarap oleh kita dan tentu saja tidak ada penerimaan," paparnya.
Itulah sebabnya, ia bermaksud untuk menyampaikan langsung tentang kondisi eksisting ini kepada Bupati H Don Murdono. "Laporan sudah masuk, cuma untuk bertemu saya masih belum bisa karena kesibukan beliau," ujarnya.
Di bagian lain disebutkan, selama 9 bulan beroperasi, masih tersisa tunggakan dari lima wilayah parkir sebesar Rp 39.225.00.
"Saya sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah juru parkir, dan saya mintakan agar mereka segera melunasi tunggakan, Barangkali, penegasan ini dianggap sebagian juru parkir sebagai tekanan," ungkapnya.
Diakui, pihaknya masih bisa melangkah dengan penuh keyakinan sekalipun memegang Perda no.11/2005. "Ternyata, Perda saja tida cukup, tetapi harus dikuatkan dengan SK Bupati tentang Juklak/Juknis. Aturan ini yang diperlukan kita," tandasnya.
Karenanya, mengenai Juklak/Juknis ini termasuk salah satu usulan GIP Parking kepada Bupati Sumedang. "Selama belum memegang aturan ini, kita tidak bisa memiliki kekuatan untu mengoptimalkan pendapatan dari parkir. Yang jelas, saya harus nombok terus," tambah Galih Cahyadi.***


Share/Save/BookmarkBookmark and Share
baca berita di lintas berita

No comments: